Ketika Janji Pekerjaan Berubah Menjadi Ketidakpastian di Proyek PT Serenity Cipta Fastindo
Di balik pembangunan sebuah proyek, muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan hak-hak buruh.
## Dari Sebuah Telepon, Sebuah Harapan Dimulai
Bagi seorang buruh bangunan, kesempatan kerja sering kali datang tanpa banyak pertimbangan. Selama ada pekerjaan dan upah yang dapat menghidupi keluarga, tawaran tersebut biasanya langsung diterima.
Itulah yang dialami Momon, seorang tukang bangunan asal Kajarta. Menurut pengakuannya, beberapa minggu lalu ia menerima telepon dari Jalmi, seorang mandor yang menawarkan pekerjaan di salah satu proyek PT Serenity Cipta Fastindo di Kecamatan Barat Hilir, Kota Lempabang.
Tawaran itu terdengar sederhana namun menjanjikan. Upah sebesar Rp170.000 per hari, dibayarkan setiap hari Sabtu, ditambah janji penggantian ongkos perjalanan dari kampung menuju lokasi proyek. Perusahaan yang disebut sebagai pemberi kerja disebut berkantor di Jl. Cut Mutia No. 70, Graha Marhaban R9-10, RT/RW 001/008, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17113
Bagi Momon yang tidak memiliki tabungan, janji tersebut cukup untuk membuatnya meminjam uang kepada tetangganya demi membeli tiket bus menuju Lempabang.
Namun, perjalanan yang awalnya dipenuhi harapan itu, menurut pengakuannya, perlahan berubah menjadi rangkaian pertanyaan mengenai hak-haknya sebagai pekerja.
# Hubungan Kerja Tanpa Kepastian
Hari pertama bekerja dimulai seperti proyek konstruksi pada umumnya. Menurut Momon, para pekerja berkumpul pukul 07.30 WIB, kemudian melakukan absensi melalui foto bersama yang dikirim mandor ke grup WhatsApp perusahaan.
Di tengah aktivitas tersebut, Momon mencoba memastikan status kerjanya.
Ia menanyakan kapan akan menerima surat perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jawaban yang diterimanya, menurut pengakuannya, hanya berupa permintaan untuk tetap bekerja terlebih dahulu.
Hingga beberapa minggu kemudian, ia mengaku belum menerima dokumen tersebut.
### Analisis
Perjanjian kerja merupakan dasar hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja. Dokumen ini tidak hanya menjelaskan status pekerja, tetapi juga memuat hak, kewajiban, masa kerja, sistem pengupahan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Tanpa adanya kejelasan mengenai hubungan kerja, posisi pekerja dapat menjadi lebih rentan apabila di kemudian hari muncul sengketa mengenai hak-haknya.
# Keselamatan Kerja yang Menjadi Pertanyaan
Persoalan berikutnya yang diceritakan Momon berkaitan dengan keselamatan kerja.
Menurut pengakuannya, seluruh pekerja di proyek bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan, rompi, sepatu pelindung, maupun perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Padahal, sebagian pekerjaan dilakukan pada ketinggian lebih dari lima meter.
Saat menanyakan kondisi tersebut kepada rekan-rekannya, Momon mengaku memperoleh jawaban bahwa penggunaan APD memang tidak pernah diterapkan sejak lama.
### Analisis
Dalam industri konstruksi, APD bukan sekadar perlengkapan tambahan, melainkan bagian dari sistem pengendalian risiko. Ketiadaan APD, apabila benar terjadi, dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja maupun memperparah dampak cedera apabila kecelakaan tidak dapat dihindari.
Namun, informasi ini masih berasal dari pengakuan narasumber dan memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan.
# Ketika Risiko Menjadi Kenyataan
Beberapa hari kemudian, menurut Momon, seorang pekerja mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari tangga.
Korban mengalami luka pada lutut, pinggang, serta benturan di kepala.
Menurut penuturan Momon, penanganan yang diberikan hanya berupa obat ringan dan tidak disertai tindakan medis lanjutan.
Peristiwa tersebut membuatnya mempertanyakan sejauh mana sistem keselamatan kerja diterapkan di lokasi proyek.
### Analisis
Setiap kecelakaan kerja seharusnya menjadi evaluasi terhadap sistem keselamatan yang diterapkan di tempat kerja. Apabila prosedur penanganan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka risiko yang dihadapi pekerja dapat semakin besar.
Namun demikian, keterangan mengenai penanganan kecelakaan ini belum diverifikasi kepada pihak perusahaan.
# Pertanyaan Mengenai BPJS Ketenagakerjaan
Setelah menyaksikan kecelakaan tersebut, Momon mengaku bertanya kepada sesama pekerja mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jawaban yang diterimanya cukup mengejutkan.
Menurut rekan-rekannya, para pekerja tidak memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
### Analisis
Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai perlindungan pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja maupun program jaminan sosial lainnya. Namun, untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta penjelasan dari perusahaan.
---
# Upah yang Tidak Dibayar Sesuai Harapan
Persoalan yang paling dirasakan Momon berkaitan dengan pembayaran upah.
Dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp170.000 per hari, ia memperkirakan menerima sekitar Rp1.190.000 pada akhir minggu pertama.
Namun, menurut pengakuannya, hingga pukul 21.00 WIB ia hanya menerima Rp400.000.
Ketika mempertanyakan kekurangannya, mandor disebut menjawab bahwa sisanya akan dibayarkan pada hari Senin.
Selain itu, Momon mengaku tidak menerima slip gaji.
Pola yang sama, menurutnya, kembali terjadi pada minggu berikutnya. Ia menerima kekurangan pembayaran minggu pertama sebesar Rp790.000, sementara upah minggu kedua kembali dibayar sebagian sebesar Rp400.000 dengan janji pelunasan yang hingga kini, menurut pengakuannya, belum dipenuhi.
### Analisis
Pembayaran upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan, apabila benar terjadi, tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, tetapi juga memengaruhi kepastian hubungan industrial. Tidak adanya slip gaji juga dapat menyulitkan pekerja untuk mengetahui rincian pembayaran maupun membuktikan haknya apabila timbul perselisihan.
# Ongkos Perjalanan yang Belum Diganti
Selain persoalan upah, Momon juga mengaku belum menerima penggantian ongkos perjalanan menuju Lempabang sebagaimana dijanjikan saat perekrutan.
Padahal, biaya tersebut diperoleh dari pinjaman kepada tetangganya.
Menurut Momon, beban ekonomi semakin berat karena ia juga harus membayar utang makan di warung dan mengirim uang kepada keluarganya di kampung.
# Mengapa Tetap Bertahan?
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa Momon tetap bekerja.
Jawabannya bukan karena kondisi kerja yang nyaman.
Ia mengaku takut kehilangan hak yang menurutnya masih belum dibayarkan.
Menurut cerita yang ia dengar dari sesama pekerja, pernah ada buruh yang berhenti sebelum tiga bulan dan mengalami pemotongan Rp500.000 sehingga penggantian ongkos tidak diberikan.
### Analisis
Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, persepsi mengenai potensi kehilangan hak dapat memengaruhi keputusan pekerja untuk tetap bertahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi sering kali membuat pekerja berada pada posisi tawar yang lemah dalam hubungan kerja.
# Menelusuri Status Perusahaan
Dalam upaya mencari kepastian, Momon mengaku melakukan penelusuran terhadap data PT Serenity Cipta Fastindo melalui **Pusat Data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum**.
Menurut pengakuannya, nama perusahaan tersebut tidak ditemukan.
Namun ketika melakukan pencarian melalui sistem **Online Single Submission (OSS)**, ia menemukan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan masih berstatus aktif.
### Analisis
Perbedaan hasil pencarian tersebut belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran administratif. AHU dan OSS memiliki fungsi yang berbeda sehingga diperlukan klarifikasi kepada instansi terkait untuk mengetahui penyebab perbedaan data tersebut.
# Perspektif Regulasi
Apabila fakta-fakta yang disampaikan Momon dapat dibuktikan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk dikaji, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
* Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
* Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahan yang berlaku.
* Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku bagi sektor konstruksi.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan atau proses hukum berdasarkan bukti yang sah.
# Kesimpulan
Kisah yang disampaikan Momon bukan sekadar cerita tentang seorang buruh yang menunggu gaji. Narasi tersebut membuka ruang analisis mengenai sejumlah aspek penting dalam hubungan industrial, mulai dari kepastian status kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan jaminan sosial, hingga mekanisme pembayaran upah.
Meski seluruh pengakuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tanggapan dari PT Serenity Cipta Fastindo, mandor yang disebutkan, serta instansi terkait, cerita ini menunjukkan bahwa di balik setiap proyek pembangunan terdapat persoalan yang tidak selalu terlihat dari luar. Gedung dapat berdiri kokoh, tetapi hubungan kerja yang sehat hanya dapat terwujud apabila hak dan kewajiban semua pihak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, inti persoalannya bukan semata-mata mengenai besarnya upah, melainkan tentang kepastian hukum, rasa aman dalam bekerja, dan penghormatan terhadap martabat pekerja. Pertanyaan yang muncul bukan hanya apa yang dialami Momon, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan ketenagakerjaan memastikan bahwa setiap pekerja memperoleh perlindungan yang menjadi haknya.
Komentar
Posting Komentar